ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
Standar Kompetensi
11. Memahami hukum Islam tentang zakat, haji, dan wakaf
Kompetensi Dasar :
11.1. Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.2. Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3. Menetapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
A. ZAKAT
Zakat
menurut bahasa artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Zakat
menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Dasar diwajibkan zakat : Q.S. At Taubat ayat 103.
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة: 103)
Artinya :
“Ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya do’a kamu
itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At Taubat ayat 103).
Menurut
Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa di dalam Alqur’an perintah mengeluarkan
zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut setelah
perintah melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan
perintah zakat sejajar dengan perintah shalat dan keduanya saling
melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat merupakan ibadah amaliyah yang paling utama.
Zakat ada dua macam :
1. Zakat mal (zakat harta)
Yaitu zakat emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.
2. Zakat nafs (zakat fitrah)
Yaitu zakat jiwa yang disebut zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jenis Harta
|
Nishab
|
Kadar Zakatnya
|
- Emas
- Perak
- Perniagaan
- Pertanian (padi, jagung, sagu, gandum)
- Peternakan : kambing,
sapi, kerbau
- Barang temuan
- Lain-lain :Perikanan
Perkebunan
Profesi
|
93,4 gram
624 gram
Standar emas
750 kg
40 ekor
30 ekor
Tidak ada nishabnya
Standar emas
Standar emas
Standar emas
|
2,5 %
2,5 %
2,5 %
10% tanpa biaya irigasi
5 % ada biaya irigasi
1 ekor umur 2 tahun
1 ekor umur 1 tahun
20% tunai
2,5 %
2,5 %
2,5 %
|
Hasil perkebunan yang dikeluarkan zakatnya adalah anggur dan kurma.
Mustahiq Zakat
Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
Dalam Q.S. At Taubat ayat 60 disebutkan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau memiliki harta dan usaha tetapi kurang dari seperdua kecukupanya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja kepadanya.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupanya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.
- Amil, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
- Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam
- Hamba atau budak yang dijanjikan tuanya bahwa dia boleh menebus dirinya.
- Gharim, yaitu orang yang berhutang di jalan Allah.
- Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
- Ibnu sabil, (musafir) yaitu orang kehabisan bekal diwaktu bepergian, dan bepergian itu bukan untuk tujuan maksiat.
Pemberian Zakat ada 2 cara yaitu :
- Secara produktif yaitu pemberian zakat yang dapat menghasilkan suatu usaha. Cara ini diberikan kepada orang lemah harta tetap kuat fisiknya.
- Secara Konsumtif, yaitu pemberian zakat yang langsung habis. Cara ini diberikan kepada orang yang lemah harta dan lemah fisiknya.
Hikmah Zakat :
- Mensucikan diri dari sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan
- Mendekatkan diri kepada Allah
- Menyuburkan harta; sifat-sifat baik
- Membuktikan rasa syukur atas nikmat Allah
- Menanamkan perasaan kebersamaan dan tenggang rasa
- Membiasakan diri dengan sifat yang terpuji.
Pajak
adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh
penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah
sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan
sebagainya.
Dasar hukum perpajakan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. UU perpajakan yang berlaku di Indonesia :
- UU RI No. 6, 7, 8, tahun 1983
- UU RI No. 12, 13 tahun 1985
- UU RI No. 7 tahun 1991
Perbedaan Zakat dan Pajak
Zakat
|
Pajak
|
1. Hakekatnya ibadah kepada Allah dengan niat ikhlas hukumnya wajib.
2. Tujuannya untuk membersihkan harta agar mendapat ridha dan rahmat Allah.
3. Wajib bagi orang Islam
4. Perintah zakat terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist.
5. zakat diberikan kepada mustahiq
|
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Undang-undang
nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang tersebut
terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Secara garis besar menjelaskan tentang
:
- Ketentuan umum
- Asas dan tujuan
- Organisasi pengelolaan zakat
- Pengumpulan zakat
- Pendayagunaan zakat
- Pengawasan
- Sanksi
- Ketentuan lain, dan
- Ketentuan peralihan
Dari hal-hal tersebut yang akan kita pelajari hanya beberapa saja, yaitu :
- Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan
zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Badan amil zakat berada ditingkat pusat sampai desa. Hubungan kerja amil
zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi
syarat. Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan,
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya (hal ini
dijelaskan dalam pasal 9).
- Pengumpulan Zakat
Untuk zakat mal, harta yang wajib dizakati menurut pasal 11 meliputi :
a. emas, perak dan uang
b. perdagangan dan perusahaan
c. hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan
d. hasil pertambangan
e. hasil peternakan
f. hasil pendapatan dan jasa
g. rikaz
adapun
dasar perhitungan zakat mal terdapat dalam pasal 11 ayat 3 yang
berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar dan waktunya
ditetapkan berdasarkan hukum agama”.
Pengumpulan
zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau
mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di bank.
Apabila
nmuzaki berada atau menetap diluar negeri, pengumpulan zakat dilakukan
oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan Republik Indonesia yang
selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.
- Pendayagunaan Zakat
Dari
hasil pengumpulan zakat, harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan
prioritas kebutuhan mustahik. Dalam pendayagunaan zakat disunahkan
secara konsumtif, juga diperbolehkan untuk digunakan secara produktif.
Maksudnya, zakat tidak diberikan dalambentuk yang dapat dikonsumsi
secara langsung, tetapi diberikan sebagai bentuk modal usaha bagi
mustahik. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk
mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.
- Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan
dalam plaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas.
Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan disemua tingkatan badan
amil zakat. Apabila badan amil zakat menemui kesulitan dalam melakukan
audit keuangan, dapat meminta bantuan akuntan publik. Dalam pasal 20,
masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan badan amil zakat dan
lembaga amil zakat.
Apabila
pengelola zakat melakukan kekeliruan, maka akan dikenai sanksi dalam
pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan
kelalaian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. HAJI DAN UMRAH
Haji
menurut bahasa artinya kemauan untuk datang ke suatu tempat. Menurut
istilah, haji artinya melaksanakan niat mengunjungi Baitullah (Ka’bah)
untuk beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, syarat tertentu dan
cara-cara tertentu. Dasar diwajibkannya haji : Q.S. Ali Imran ayat 97.
فِيهِ
ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (
العمرن : 97 )
Artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )
Syarat wajib haji :
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Balig
- Merdeka
- Kuasa / mampu (istitha’ah)
Rukun Haji :
- Ihram : niat mulai mengerjakan haji
- Wukuf di Arofah : hadir / berada di Arofah
- Thawaf : mengelilingi Ka’bah tujuh kali
Syarat sahnya Thawaf :
- Suci dari hadas besar, kecil dan najis
- Menutup aurat
- Dilaksanakan tujuh kali putaran
- Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad
- Ka’bah berada disebelah kiri orang yang thawaf
- Thawaf diluar Ka’bah tetapi masih di dalam Masjidil Haram
Macam-macam Thawaf :
a. Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
b. Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram
c. Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
d. Thawaf Tahallul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
e. Thawaf Nazar, yaitu thawaf yang dilakukan karena nazar
f. Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji
- Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa.
Syarat-syarat Sa’i :
a. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwa
b. Dilaksanakan tujuh kali
c. Waktu Sa’i hendaklah setelah Thawaf
- Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut
- Tertib maksudnya menertibkan rukun-rukun
Wajib Haji :
- Ihram
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina
- Melontar Jumroh aqabah
- Melontar tiga jumrah (ula, wustha, aqobah)
- Meninggalkan larangan haji karena ihram
- Thawaf Wada’
Sunat Haji :
- Membaca Talbiayah
لَبَّيْكَ
اللَّهمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ لَبَّيْكَ اِنَّ
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ.
- َMembaca Sholawat Nabi Muhammad dan do’a setelah membaca talbiyah
- Melaksanakan Thawaf qudum
- Masuk ke Baitullah atau Hijir Ismail.
Larangan Haji :
Larangan yang harus ditinggalkan bagi orang yang sedang ihram haji :
- Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit dan tutup kepala
- Bagi perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan
- Bagi laki-laki dan perempuan dilarang :
a. Memakai harum-haruman serta minyak wangi
b. Mencukur rambut atau bulu badan
c. Dilarang menikah atau menikahkan
d. Dilarang bersetubuh
e. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
Dam / Denda
- Dam karena bersetubuh sebelum tahallul pertama
- Menyembelih seekor unta/kerbau/lembu atau tujuh ekor kambing, dan hajinya wajib diulang.
- Apabila tidak mampu, wajib memberi sedekah kepada fakir miskin seharga seekor unta
- Apabila tidak mampu, berpuasa dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging unta berpuasa satu hari
- Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
- Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
- Berpuasa dengan hitungan setiap 0,8 kg daging binatang itu, harus berpuasa satu hari
- Dam karena melakukan salah satu larangan berikut :
a. mencukur rambut
b. memotong kuku
c. memakai pakaian berjahit bagi pria
d. memakai minyak rambut
e. memakai harum-haruman/wangi wangian
f. bersetubuh setelah tahallul pertama
dendanya adalah :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
- Denda karena melakukan haji tamattu’ atau qiran
- menyembelih seekor kambing
- jika tidak mampu, berpuasan 10 hari, yaitu tiga hari dikerjakan di Mekah, dan tujuh hari dikerjakab dikerjakan setelah kembali ketanah airnya.
- Dam karena meninggalkan slah satu wajib haji, dendanya sama dengan denda karena mekalukan haji tamattu’ dan qiran.
UMRAH
Umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan tahallul.
Dasar umrah : Q.S. Al Baqarah ayat 196
( ١٩٦: (البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَِّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….
Artinya :
”........... Dan sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
(Q.S. Al. Baqarah ayat 196)
Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
Wajib Umrah
- Ihram dari miqat
- Meninggalkan seluruh larangan umrah yang macam dan jenisnya sama dengan larangan haji
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara :
- Ifrad yaitu mengerjakan haji dahulu baru umrah
- Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji
- Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus
Hikmah Haji dan Umrah
- Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah
- Menumbuhkan semangat berkorban
- Mengenal tempat-tempat bersejarah
- memperkuat ukuwah islamiyah antar sesama umat islam
- Menjadi forum muktamar akbar umat islam sedunia
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Penyelenggaraan
haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang RI NOmor 17 Tahun 1999.
sebelum akhirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999, ibadah haji dan umrah
diatur dalam beberapa peraturan. Akan tetapi peraturan tersebut sudah
tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sehingga diperlukan
penyesuaian. Adapun peraturan-peraturan sebelum lahirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999 adalah :
- Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
- Keputusan Presiden RI Noomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara interdepartemental.
- Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah
- Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
- Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
- Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
- Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah. Secara umum Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Haji
dan Umrah mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Asas dan tujuan
3. Pengorganisasian
4. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Pendaftaran
6. Pembinaan
7. Kesehatan
8. Keimigrasian
9. Transportasi
10. Barang bawaan
11. Akomodasi
12. Penyelenggaraan ibaah haji khusus
13. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan peralihan
16. Ketentuan penutup
Ada beberapa hal yang harus kita pelajari dari isi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999, yaitu :
- Pengorganisasian
Penyelenggaraan
ibadah haji merupakan tenggung jawab pemerintah di bawah koordinasi
menteri. Koordinasi penyelenggaraan Ibadah Haji ditingkat pusat
dilaksanakan oleh menteri, ditingkat daerah oleh gubernur dan
seterusnya. Sedangkan di Arab Saudi dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, menteri dapat membentuk petugas operasional yang menyertai jama’ah haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Berdasarkan
biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Pembayarannya dilakukan
melalui rekening Menteri pada Bank-Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang
ditunjuk dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia. Dalam
Undang-undang ini juga diatur tentang pengembalian biaya penyelenggaraan
haji yang telah dibayarkan oleh calon jamaah haji. Pengembalian ini dilakukan dalam hal :
a. Calon jamaah haji meninggal dunia sebelum berangkat
b. Keberangkatanya batal karena alasan kesehatan atau sebab lain yang sah.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Bagi
masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus dalam pelaksanaan ibadah
haji, pemerintah menyelenggarakan pelayanan Ibadah Haji Khusus.
Penyelenggaraan ibadah haji khusus harus memenuhi beberapa ketentuan,
yaitu hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jamaah haji yang
menggunakan paspor haji, menyediakan petugas pembimbing ibadah dan
kesehatan, melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi
disaat datang dan kembali, memberangkatkan serta memulangkan jama’ah
haji sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Bagi
penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan ijin penyelenggara
dan pencabutan ijin usaha.
- Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Perjalanan
umrah dapat dilakukan secara perorangan atau rombongan. Adapun cara
perjalanan ibadah umrah dapat diurus sendiri atau diurus oleh pihak
penyelenggara. Ketentuan tentang penyelenggara ibadah umrah dan sanksi
secara garis besar sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah di Indonesia selain diatur Undang-undang Nomor 17
tahun 1999, juga Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.
C. WAKAF
Wakaf
menurut bahasa artinya menahan, wakaf menurut istilah artinya menahan
harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan
umum dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah SWT.
Allah
SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya : “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu sayangi”. (Q.S. Ali Imran ayat 92).
Juga terdapat dalam hadist Rasulullah SAW :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (92)
Artinya :”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.( Ali Imran : 92 )
اِذَا مَاتَا ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ
عَمَلُهُ اِلاََّ مِنْ ثَلاَثٍ, صَدَ قَةٍ جَا رِيَةٍ اَوْعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila
seorang anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya
kecuali tiga perkara yaitu shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan
anak sholeh yang mau mendo’akan kepadanya”. (H.R. Muslim).
Rukun Wakaf :
- Wakif (orang yang berwakaf)
- Mauquf (harta yang diwakafkan)
- Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf atau nadhir)
- Sighat (ikhrar serah terima wakaf)
Undang-undang tentang Wakaf
Islam sebagai agama yang mebawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin banyak
memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan soaial,
salah satunya adalah wakaf. Untuk mengatur harta wakaf yang telah
melembaga dalam kehidupan masyarakat Indonesia, maka dibentuklah
Undang-undang tentang wakaf, yaitu Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2004.
sebelum Undang-undang ini lahir, wakaf telah diatur dalam beberapa
peraturan, yaitu :
- Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978
- Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/P/75/1978.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang
Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf terdiri atas 11 bab dan 71 pasal.
Secara umum Undang-undang ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Dasar-dasar wakaf
- Pendaftaran dan pengumuman harta wakaf
- Perubahan status harta benda wakaf
- Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf
- Badan Wakaf Indonesia
- Penyelesaian sengketa
- pembinaan dan pengawasan
- Ketentuan pidana dan sanski administrative
Beberapa ketentuan pokok dalam Undang-undang ini dijelaskan sebagai berikut :
- Ketentuan Umum
Pasal
1 dalam Undang-undang ini menjelaskan beberapa pengertian tentang
hal-hal yang berkaitan dengan wakaf. Wakaf adalah perbuatan hokum wakif
untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya guna
keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya.
Ikhrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan, dan atau tulisan kepada Nazir.
Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta
benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau
manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah
yang diwakafkan oleh wakif.
PPAIW
(Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) adalah pejabat berwenang yang
ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta Ikrar wakaf. Badan Wakaf
Indonesia (BWI) adalah lembaga Independen untuk mengembangkan perwakafan
di Indonesia.
- Dasar-dasar Wakaf
Dasar-dasar
wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dijelaskan dalam pasal 2
hingga 31. dalam pasal 6 dijelaskan bahwa unsur-unsur wakaf meliputi
wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda
wakaf, dan jangka waktu wakaf. Wakif dapat dibentuk perseorangan, badan
hukum dan organisasi syarat wakif perseorangan adalah dewasa, berakal
sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta
wakaf.
Pihak
yangmenerima wakaf (nazir) memiliki tugas melakukan pengadministrasian
harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf serta
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
Ikhrar
wakaf dilaksanakan oleh nazir dihadapan PPAIW dengan disaksikan oleh
dua orang saksi. Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan
benda bergerak.
Harta benda wakaf diperuntukan bagi :
a. sarana dan kegiatan ibadah
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa.
d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan dan Pengembangan Harta benda wakaf
Yang
mempunyai tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
adalah nazir sesuai dengan prinsip syariah dan secara produktif nazir
tidak boleh melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali
atas ijin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
- Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia merupakan
lembaga independen yang berkedudukan di Ibu Kota Negara dan dapat
membentuk perwakilan di Propinsi. Tugas dan wewenang Badan Wakaf
Indonesia adalah melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf berskala nasional, memberikan ijin atau perubahan
peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti
nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan
kebijakan dibidang perwakafan.
Badan wakaf indonesia terdiri
atas badan pelaksana dan dewan pertimbangan, beranggotakan minimal 30
orang, keanggotaannya tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
kali masa jabatan. Pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilaporkan melalui laporan tahunan yang dibuat oleh lembaga audit independen. Laporan ini disampaikan kepada menteri.
- Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Dalam
UU Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja
menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, dan mengalihkan harta
benda wakaf akan dikenai sanksi pidana. Juga orang yang dengan sengaja
menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan
pengembangan harta wakaf melebihi jumlah yang ditentukan juga dapat
dikenai dengan hukuman pidana. Selain sanksi pidana, sanksi
administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara,
atau penghentian ijin kegiatan dibidang wakaf bagi lembaga keuangan
syariah.
Manfaat Wakaf :
- dapat menghilangkan kebodohan
- dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
- dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
- dapat memajukan dan mensejahterakan umat.
Wrote by Azka
